Sopir Angkut Ngaku Intel Polisi, Babak Belur di Hajar Massa

ini-detik - Sukabumi - Belum genap tiga bulan memacari seorang janda yang dikenal di situs jejaring sosial Facebook, ia nekat membawa lari sepeda motor kekasihnya itu. Pemuda bernama lengkap Luthfi R alias Cuplis (23) ini mengaku sebagai anggota Polres Sukabumi Kota berpangkat Brigadir Pangkat Satu (Briptu).

Cuplis dibekuk di kediamannya di Desa Bojongloa, Kecamatan Lembursitu oleh satuan Reserse dan Kriminal Polres Sukabumi Kota, Sabtu (13/12/2014) lalu. Kepolisian bergerak setelah menerima laporan dari seorang wanita berusia 27 tahun, warga Kecamatan Baros. 

"Saya kenal dia di Facebook. Saat itu dia mengaku sebagai anggota kepolisian berpangkat Briptu dan bertugas di satuan Intel Polres Sukabumi Kota. Pertama kenal orangnya sopan, nyaris semua anggota keluarga saya terperdaya oleh tindak tanduk dia yang memang sopan," beber korban saat ditemui di Mapolres Sukabumi Kota, sekira pukul 16.00 WIB, Rabu (17/12/2014). 

Tak jarang saat apel malam mingguan Cuplis menggunakan seragam 'kebesarannya' lengkap dengan baret dan pistol mainan.

Kepercayaan dan rasa hormat keluarga Dara berakhir ketika pada Jum’at (12/12/2014) lalu Cuplis meminjam dua HP dan satu unit motor jenis Honda Beat milik orang tua korban. Cuplis beralasan meminjam untuk tugas piket. Pada Jumat malam hari yang sama bukannya mengembalikan motor pinjaman itu ia malah menghilangkannya. Ia beralasan mengalami kecelakaan dan motor beserta HP diambil orang tak dikenal.

"Saya curiga. Saat berpamitan pakai celana panjang, tapi pas bilang kecelakaan dia dateng ke rumah pakai celana pendek. Ia terlihat terburu-buru dan pergi tanpa memberikan penjelasan terperinci," ujar korban yang menjanda ini. 

Kecurigaan korban makin besar ketika ia melaporkan kehilangan motor ke kepolisian dan ternyata petugas yang menerima laporan kehilangan tak mengenali nama kekasihnya itu.


Kepada polisi, Cuplis mengaku memperoleh semua atribut kepolisian itu dari toko peralatan dan perlengkapan Polri. Sementara untuk pistol mainan, ia membeli dari seorang kenalannya. Menurut dia, baru kali ini ia nyaru sebagai polisi.

"Kalau sopir angkot kan susah nyari pacar, makanya saya nyamar jadi polisi. Lagian kan cita-cita saya dari kecil emang pengen jadi polisi," polos Cuplis.

Aksi Cuplis berakhir di jeruji besi. Polisi menjeratnya dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara selama 5 tahun. 

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah atribut Polri yang biasa dipakai tersangka untuk mengelabui korbannya," tegas Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman.

sumber: detik.com

Baca Juga:
Oknum Polisi vs Polisi
Henry Ingin Latih Arsenal

Berita Terbaru