Menurut mereka, penerapan hukum itu masih memiliki banyak kekurangan.
Salah satunya adalah subjek hukum tersebut. Menurut Duta Besar Jerman untuk Indonesia, Georg Witschel, subjek hukum syariah di Aceh masih belum jelas.
“Kami (Duta Besar Negara anggota UE) mempertanyakan apakah hukum tersebut diterapakan hanya kepada warga Muslim di Aceh, atau kepada seluruh warga Aceh, termasuk di dalamnya warga non-Muslim,” ucap Witschel, (22/12/2014) di Jakarta.
Witschel melanjutkan, Pemerintah Aceh sudah menjawab, bila hukuman tersebut tidak berlaku kepada warga non-Muslim.
Namun, hukuman itu mungkin akan berlaku kepada warga non-Muslim dalam beberapa kondisi.
“Menurut pihak Aceh, hukuman itu akan berlaku pada warga non-Muslim jika yang bersangkutan melakukan tindakan yang dalam hukum Aceh dianggap sebuah tindakan salah, namun dalam hukum Indonesia tindakan itu tidak apa-apa, seperti meminum alkohol,” katanya, mengutip penjelasan Pemerintah Aceh.
“Jadi jika saya seorang warga Jeman dan beragama Kristen minum (alkohol) bersama teman saya yang seorang Muslim, lalu ada polisi Syariah datang maka teman saya pasti ditangkap, karena itu dianggap salah. Bagaimana dengan saya? Dalam hukum Indonesia, saya bebas minum. Tapi dalam hukum Aceh itu tetap salah, hal inilah yang coba kita (UE) kritisi,” katanya.
Dia juga meminta, hukum syariah di Aceh tidak menjadi hukum yang diskriminatif, terutama bagi kaum hawa.
“Masih banyak pertanyaan yang belum mendapatkan jawaban yang jelas mengenai hukum ini,” imbuh dia. (*sindo)
sumber: atjehcyber.net
Baca Juga:
ISIS Terima Jurnalis Asal Barat Ini
10 Tahun Tsunami Aceh Negara-negara Eropa Kibarkan Bendera Setengah Tiang