"Kecil ini gajinya," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 9 Desember 2014.
Ahok pun menegaskan, selama ini dia tidak pernah menggunakan gajinya sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk membiayai kebutuhan hidupnya sehari-hari. Apalagi, dia memiliki jatah makan siang dan malam selama menjalankan tugas di Balai Kota. "Yang penting aku pagi sampai malam di sini makan cukup," ujar Ahok.
Bila RAPBD 2015 belum juga disahkan hingga dimulainya tahun anggaran baru, maka sesuai pasal 312 ayat (2) Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan anggota DPRD di daerah yang bersangkutan terancam terkena sanksi administratasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama kurun waktu 6 bulan.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran pada tanggal 24 November 2014 yang meminta jajaran pemerintah daerah di seluruh Indonesia segera menyelesaikan RAPBD tahun 2015.
DPRD DKI Jakarta sendiri baru mengesahkan alat kelengkapan dewannya pada hari Senin, 8 Desember 2014 kemarin. Kini lembaga parlemen daerah itu tengah berusaha agar pembahasan RAPBD DKI tahun 2015 bisa dirampungkan pada tanggal 29 Desember 2014.
sumber: vivanews
Baca Juga:
Ahok Siang Ini Akan Lantik Djarot Saiful Hidayat Jadi Wagub
Taliban di Pakistan Tewaskan 130 Orang Anak
Sebanyak 588 Warga Banjarnegara di Evakuasi ke Tempat Aman
