Hakim Shaaban al-Shamy memutuskan untuk menghukum para terdakwa karena beberapa dari mereka berteriak 'tidak sah, tidak sah' untuk menanggapi pernyataannya saat sidang berlangsung, sehingga mengganggu jalannya persidangan. Demikian seperti dilansir Reuters, Senin (1/12/2014).
Mereka yang dijatuhi vonis penjara pada Minggu (30/11) antara lain Wakil Jenderal Ikhwanul Muslimin, Rashad al-Bayoumi, kemudian mantan ketua parlemen Mesir, Saad al-Katatni dan mantan anggota parlemen, Mohamed Beltagy, Sobhi Saleh serta Essam Erian.
Hakim Shamy juga menjatuhkan hukuman denda masing-masing 10 ribu Pounds Mesir (Rp 17 juta) kepada 26 orang tersebut. Sedangkan mantan presiden Mohamed Morsi yang juga disidangkan atas kasus yang sama, tidak ikut dihukum karena tidak ikut meneriaki hakim.
Sementara itu, pemimpin Ikhwanul Muslimin Mohamed Badie bersama dengan ratusan orang lainnya, termasuk anggota Ikhwanul Muslimin telah dijatuhi vonis mati dan hukuman penjara berat dalam persidangan massal.
Vonis yang dijatuhkan hakim Shamy ini muncul di sela-sela proses persidangan kasus penyerbuan penjara dalam revolusi penggulingan Hosni Mubarak pada tahun 2011 lalu. Salein Badie, ada lebih dari 100 anggota Ikhwanul Muslimin yang diadili terkait kasus ini.
[detik.com]

