Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid pun membeberkan sejumlah hal yang bisa menyebabkan KMP menolak Perpu Pilkada. Pertama, ada kesepakatan antara KMP dengan Presiden SBY yang tidak dicantumkan dalam Perpu Pilkada.
"Kalau yang saya pahami pernyataan SBY, beliau nyatakan pimpinan KMP sudah teken Perpu. Tapi dalam penjelasan lisan beliau yang tersiar di Youtube, beliau beri alasan kenapa setujui karena seluruh kepentingan politik KMP sudah ditampung dalam Perpu tersebut," kata Hidayat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/12/2014).
Namun kata Hidayat, setelah Perpu itu rampung dan dikaji oleh KMP, hal-hal yang dimintakan KMP ternyata tidak sepenuhnya diakomodasi oleh SBY dalam beberapa pasal Perpu tersebut. Misal yang paling dasar Pilkada melalui DPRD jadi langsung.
"Kemudian dua pasal dicoret terkait pengetatan dan pemidanaan money politic. Dalam UU yang disahkan itu ada ketentuan siapa pun yang terbukti melakukan money politics kandidat atau anggota DPRD maka akan dipidanakan. Justru dicoret dalam Perpu," kata politisi yang juga wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu.
Salah satu hal yang menjadi persoalan adalah konflik horizontal. Menurut Hidayat kalau terjadi penolakan oleh Golkar yang menjadi keputusan Munas, maka sebenarnya peluang itu memang terbuka setelah Perpu dikaji KMP.
"SBY buka peluang untuk terjadinya penolakan tersebut, karena beliau katakan sebelumnya mengakomodasi KMP (ternyata tidak)," ujarnya.
[detik.com]

