JAKARTA - Pasangan pengantin baru ditangkap Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan Aviation Security (AVSEC), karena
kedapatan membawa sabu seberat 1,3 kilogram.
Tersangka berinisial MBR, 26 tahun, ditangkap saat transit di
Terminal 1C Bandara Internasional Soekarno Hatta, Rabu (12/11/2014) lalu.
MBR membawa sabu tersebut dari Medan, bersama istrinya N, dengan
menumpangi pesawat Lion Air. Namun dia tidak memberitahu barang haram itu
kepada istrinya.
Tersangka MBR, tenyata mengajak istrinya bulan madu ke Medan sebagai
kedok untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 1,3 kg melalui Bandara
Internasional Soekarno-Hatta.
Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, AKP Subekti
mengatakan, MBR dan istrinya, N, merupakan pengantin baru.
Keduanya tinggal di Aceh. Lalu MBR mendapat perintah dari rekannya,
ABG, untuk membawa sabu dari Medan ke Balikpapan.
"Dia ajak istrinya ke Medan, tapi dia bilang untuk bulan madu.
Di Medan, MBR bertemu orang suruhan ABG, yakni pria berinisial Y. Dia
dititipkan ransel berisi Sabu 1,3 kg yang disembunyikan dalam kemasan Teh
China. Dia bilang ke istri kalau barang itu gula batu," katanya, di
Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (27/11/2014).
"Saat keduanya tiba di X-Ray Boarding Gate Terminal 1C, pada
Rabu (12/11/2014), petugas AVSEC mencurigai isi kopernya. Akhirnya petugas
melakukan pemeriksaan mendalam," kata AKP Subekti.
Benar saja, petugas menemukan sabu berupa kristal bening seberat 1,3
Kg, yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Sabu tersebut disembunyikan dalam
bungkus teh China.
Mengetahui barang itu adalah narkoba, N langsung pingsan di tempat.
Akhirnya, N dibawa ke kantor kesehatan Terminal 1, sementara suaminya diamankan
di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara istri MBA tidak ditahan karena tidak memenuhi unsur
keterlibatan dalam penyelundupan sabu tersebut. Namun dia tetap wajib lapor.
"N masih di Jakarta bersama saudaranya. Tidak kita tahan," kata AKP
Subekti.
"Berdasar pengakuan tersangka, dia diperintah oleh temannya
berinisal ABG, untuk membawa barang tersebut ke Balikpapan. Barang itu diambil
di sebuah hotel di Medan, di sana dia bertemu dengan rekan ABG, berinisial
Y," kata AKP Subekti.
Subekti menambahkan, ABG yang kini masih DPO merupakan teman lama
tersangka karena pernah bekerja bersama di tambang minyak di Kalimantan Barat.
Tersangka MBA kembali menghubungi ABG untuk meminta dicarikan
pekerjaan. Lalu dia ditawari kerja di tambang batu bara di Balikpapan.
"Tapi dia diperintah untuk mengambil sabu tersebut di Medan dan
membawanya ke Balikpapan. Tidak dapat upah, hanya dijanjikan pekerjaan,"
jelas AKP Subekti.
[TRIBUNNEWS.COM]

